Landasan
Hukum Di Indonesia
Berbagai produk hukum dan
perundang-undangan yang langsung mengenai Lanjut Usia atau yang tidak langsung
terkai dengan kesejahteraan Lanjut Usia telah diterbitkan sejak 1965. Beberapa
di antaranya adalah :
- Undang-undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang Jompo (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 32 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2747).
- Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
- Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 1982 tentang Usaha Perasuransian.
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang PErkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera.]
- Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 ahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Tambahan lembaran Negara nomor 3796), sebagai pengganti undang-Undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang jompo.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 ini berisikan antara
lain :
- Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan kelembagaan.
- Upaya pemberdayaan.
- Uaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial.
- Pelayanan terhadap Lanjut Usia.
- Perlindungan sosial.
- Bantuan sosial.
- Koordinasi.
- Ketentuan pidana dan sanksi administrasi.
- Ketentuan peralihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar