DASAR HUKUM LANSIA


Landasan Hukum Di Indonesia

Berbagai produk hukum dan perundang-undangan yang langsung mengenai Lanjut Usia atau yang tidak langsung terkai dengan kesejahteraan Lanjut Usia telah diterbitkan sejak 1965. Beberapa di antaranya adalah :
  1. Undang-undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang Jompo (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 32 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2747).
  2. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  5. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  6. Undang-undang Nomor 2 tahun 1982 tentang Usaha Perasuransian.
  7. Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  8. Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
  9. Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang PErkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera.]
  10.  Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  11.  Undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan.
  12.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  13.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 ahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
  14.  Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Tambahan lembaran Negara nomor 3796), sebagai pengganti undang-Undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang jompo.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 ini berisikan antara lain :
    1. Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan kelembagaan.
    2. Upaya pemberdayaan.
    3. Uaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial.
    4. Pelayanan terhadap Lanjut Usia.
    5. Perlindungan sosial.
    6. Bantuan sosial.
    7. Koordinasi.
    8. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi.
    9. Ketentuan peralihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar