Pengertian pekerja sosial dalam perawatan sosial

Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.Pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan ,konseling,bantuan,santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.Sistim panti adalah bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu(panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya keluarga, masyarakat dan lain-lain.Kelembagaan Sosial Lanjut Usia adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh organisasi/lembaga baik pormal maupun informal.Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.Aksesbilitas adalah kemampuan untuk menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar